Home » » Sejarah tata hukum indonesia

Sejarah tata hukum indonesia

Tata hukum indonesia adalah hukum yang di tetapkan oleh bangsa indonesia sendiri ,oleh karena itu adanya tata hukum di indonesia adalah sejak adanya negara hukum indonesia,yaitu sejak proklamasi kemerdekaan indonesia ,tanggal 17 agustus 1945 .dengan demikian sejak proklamasi kerdekaan republik indonesia tanggal 17 agustus 1945 ,bangsa indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukn dan melaksanakan hukumj indonesia sendiri ,yaitu hukum bangsa indonesia.
terkait dengan pelaksanaan hukm indonesia tersebut dituangkan dalam memorandum DPRGR tanggal 1966,antara lain menyatakan bahwa; " proklamasi kemerdekaan indonesia yg dinyatakan tanggal 17-8-1945 adalah detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum indonesia".
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pembangunan tata hukum indonesia bertitik tolak dari sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 . oleh karena itu proklamasi berarti :
1.menegaskan indonesia ,menjadi suatu negara
2.pada saat itu pula menetapkan tata hukum indonesia.
sebagai landasan dasar untuk kesempurnaan pembangunan dan pelaksanaan tata hukum indonesia tersebut pada tanggal 18 agustus 1945 panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar negara republik indonesia
didalam UUD 1945 inilah tertulis secara garis besar tentang dasar dasar tata hukum indonesia .namun dikarenakan undand undang organik pada waktu itu , bahkan dewasa ini masih belum banyak,maka untuk mengisi kekosongan hukum itu . melalui ketentuan pasal II  aturan peradilan UUD 1945 ,diberlakukan banyak peraturan peraturan yg berasal dari jaman hindia-belanda selama tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945

"segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku , selama belum diadakan yang baru menurut undang undang dasar ini"
(A. Siti soetami,1995)

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Chitika ads

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Blog Hukum - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger